Terkait penambahan UG admin prodi (Kaprodi dan Sekprodi) untuk staf, silakan dapat melakukan pengajuan melalui NDE atau Nota Dinas ke bagian Akademik terlebih dahulu.
Terkait penambahan UG admin prodi (Kaprodi dan Sekprodi) untuk staf, silakan dapat melakukan pengajuan melalui NDE atau Nota Dinas ke bagian Akademik terlebih dahulu.